Puskesmas Krembung
Kabupaten Sidoarjo

Ruang Pendaftaran (Klaster 2 dan 3)

  • 30 Mei 2024
  • 26 kali

 

JENIS LAYANAN

:

Ruang Pendaftaran (Klaster 2 dan 3)

NOMOR SP

:

SP/01/438.5.2.2.25

TANGGAL PEMBUATAN

:

17 Juli 2021

TANGGAL REVISI

:

23 Juli 2025

PENYELENGGARA PELAYANAN

KEPALA PUSKESMAS KREMBUNG

:

dr. DJOKO SETIJONO

PENANGGUNG JAWAB

LOKET PENDAFTARAN

:

Nuril Fardan Purnama, A.Md.Kes

A. Aspek Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)

No.

KOMPONEN

URAIAN

1

2

3

1.

Persyaratan Pelayanan

        1. Kartu BPJS
        2. KTP
        3. KK
        4. Kartu Berobat

2.

Prosedur/ Mekanisme Pelayanan

  1. Petugas informasi meminta kartu identitas pasien
  2. Petugas informasi mendaftarkan pasien di mesin antrian sesuai identitas dan klister tujuan
  3. Pasien lama: Petugas informasi memberi nomor antrean pelayanan klaster
  4. Pasien menunggu didepan klaster tujuan
  5. Pasien baru, kunjungan sehat (Imunisasi,CKG,Konseling,Perijinan) dan Pasien yang tidak ditemukan identitasnya : Petugas informasi memberikan antrean loket pendaftaran
  6. Petugas pendaftaran memanggil pasien sesuai nomor antrean
  7. Petugas pendaftaran menanyakan kartu identitas (KTP/KK/BPJS) dan tujuan pasien berkunjung
  8. Petugas pendaftaran memasukkan kartu identitas yang dimiliki pasien dan klister tujuan di aplikasi e-PUSK Klaster
  9. Petugas pendaftaran mengarahkan pasien ke klaster tujuan.

3.

Waktu Penyelesaian

30 menit

4.

Biaya Pelayanan

  1. Umum : Perda Kab. Sidoarjo No. 01 Tahun 2024
  2. JKN : Peraturan Menteri Kesehatan 52 Tahun 2016 beserta perubahannya
  3. JKMM: SK Bupati No.188/36/404.1.1.3/2019

5.

Produk Pelayanan

Jasa Pelayanan Pendaftaran Pasien

6.

Pengelolaan Pengaduan

  1. Pengaduan Langsung : Menemui KTU (Eva yuanita, S.Kep.Ners) atau PJ Pengaduan (Nurul Maghfiroh, A.Md.Kep)
  2. Pengaduan Tidak Langsung :
    • Kotak Saran di Puskesmas
    • No WA Pengaduan : 082333555644
    • Youtube, Website
    • Email : puskesmas.krembungsidoarjo@gmail.com
    • Sosial Media Puskesmas (Instagram,Tiktok, Facebook)

 

B. Aspek Pengelolaan Pelayanan (Manufacturing)

No.

KOMPONEN

URAIAN

1

2

3

1.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  2. PermenPAN Nomor PER/20/M.PAN/04/2006 tentang Pedoman Penyusunan Standart Pelayanan Publik;
  3. KepmenPAN Nomor KEP/63/M.PAN/02/2003 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
  4. Perbub Sidoarjo no 43 tahun 2016 tentang standart pelayanan minimal Badan layanan Umum daerah Puskesmas;
  5. Perbub Sidoarjo no 37 tahun 2018 tentang Mala pelayanan Publik di Kabupaten Sidoarjo;

2.

Sarana Prasarana/ Fasilitas

  1. Alat Tulis
  2. Komputer
  3. Meja
  4. Kursi
  5. Rak Status
  6. Lemari

3.

Kompetensi Pelaksana

Pendidikan Minimal SLTA

4.

Pengawasan Internal

Atasan langsung

5.

Jumlah Pelaksana

3 orang

6.

Jaminan Pelayanan

Kepala Puskesmas Krembung menjamin seluruh pelayanan yang diberikan oleh Staf di Sub Bagian Ketatalaksanaan sesuai dengan Standar Pelayanan dan peraturan yang berlaku

7.

Jaminan Keamanan Dan Keselamatan Pelayanan

Jaminan keamanan dan keselamatan kepada pemohon dengan memberikan sarana dan prasarana yang cukup memadai mulai dari gedung dan fasilitas pendukung, termasuk keamanannya dengan petugas keamanan di pos penjagaan, front office, ruang bagian organisasi dan tempat parkir yang memadai, sehingga akan memberikan rasa aman

8.

Evaluasi Kinerja Pelayanan

  1. Kinerja pelaksana ditetapkan melalui target terukur dalam Sasaran Kinerja dengan pencapaian target dihitung dan dipantau secara berkala melalui Realisasi Capaian. Hasil realisasi capaian dievaluasi oleh Kepala Puskesmas Krembung untuk menentukan tindak lanjut dan penetapan target kinerja selanjutnya dengan konsep peningkatan kinerja berkesinambungan.
  2. Membuat Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) yang dilaksanakan setiap tahun.