Puskesmas Krembung
Kabupaten Sidoarjo

Klaster 3 (Pemeriksaan Umum Usia Dewasa (>18 tahun) dan lansia

  • 30 Mei 2024
  • 36 kali

JENIS LAYANAN

:

Klaster 3 (Pemeriksaan Umum Usia Dewasa (>18 tahun) dan lansia

NOMOR SP

:

SP/03/438.5.2.2.25

TANGGAL PEMBUATAN

:

17 Juli 2021

TANGGAL REVISI

:

23 Juli 2025

PENYELENGGARA PELAYANAN

KEPALA PUSKESMAS KREMBUNG

:

dr. DJOKO SETIJONO

PENANGGUNG JAWAB RUANG PEMERIKSAAN UMUM

:

Lailil Ma’rufah, A.Md.Kep

A. Aspek Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)

No.

KOMPONEN

URAIAN

1

2

3

1.

Persyaratan Pelayanan

  1. KTP / KK
  2. Kartu BPJS
  3. Kartu KB untuk kontrasepsi
  4. Membawa nomor antrian dari loket pendaftaran

2.

Prosedur/ Mekanisme Pelayanan

 

  1. Petugas memanggil pasien sesuai urutan nomor antrian
  2. Petugas melakukan anamnesa kepada pasien
  3. Petugas melakukan pemeriksaan fisik kepada pasien
  4. Petugas melakukan tindakan KB kepada pasien dengan indikasi
  5. Petugas memberi rujukan internal ke Pelayanan laboratorium / Pelayanan Gizi/Pelayanan Konseling / Rawat Inap / UGD,
    apabila perlu
  6. Petugas memberi resep kepada pasien,apabila perlu
  7. Memberikan informasi(KIE) yang benar dan mudah dipahami pasien
  8. Petugas merujuk pasien ke rumah sakit apabila ada indikasi yang perlu perawatan spesialistik / kegawatdaruratan
  9. Pasien Pulang

3.

Waktu Penyelesaian

30 menit

4.

Biaya Pelayanan

  1. Umum : Perda Kab. Sidoarjo No. 01 Tahun 2024
  2. JKN : Peraturan Menteri Kesehatan 52 Tahun 2016 beserta perubahannya
  3. JKMM: SK Bupati No.188/36/404.1.1.3/2019

5.

Produk Pelayanan

Jasa Pelayanan Kesehatan Rawat Jalan Usia Dewasa (diatas 18 tahun) dan Lansia

6.

Pengelolaan Pengaduan

  1. Pengaduan Langsung : Menemui KTU (Eva yuanita, S.Kep.Ners) atau PJ Pengaduan (Nurul Maghfiroh, A.Md.Kep)
  2. Pengaduan Tidak Langsung :

 

B. Aspek Pengelolaan Pelayanan (Manufacturing)

No.

KOMPONEN

URAIAN

1

2

3

1.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  2. PermenPAN Nomor PER/20/M.PAN/04/2006 tentang Pedoman Penyusunan Standart Pelayanan Publik;
  3. KepmenPAN Nomor KEP/63/M.PAN/02/2003 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
  4. Perbub Sidoarjo no 43 tahun 2016 tentang standart pelayanan minimal Badan layanan Umum daerah Puskesmas;
  5. Perbub Sidoarjo no 37 tahun 2018 tentang Mala pelayanan Publik di Kabupaten Sidoarjo;

2.

Sarana Prasarana/ Fasilitas

  1. Alat Tulis
  2. Meja dan Kursi Kerja
  3. Alamari alat
  4. Komputer
  5. Printer
  6. Kursi Tunggu
  7. Thermometer
  8. Tensimeter

3.

Kompetensi Pelaksana

Pendidikan minimal D3 Keperawatan

 

4.

Pengawasan Internal

Atasan langsung

5.

Jumlah Pelaksana

3 (tiga) orang

6.

Jaminan Pelayanan

Kepala Puskesmas Krembung menjamin seluruh pelayanan yang diberikan oleh Staf di Sub Bagian Ketatalaksanaan sesuai dengan Standar Pelayanan dan peraturan yang berlaku

7.

Jaminan Keamanan Dan Keselamatan Pelayanan

Jaminan keamanan dan keselamatan kepada pemohon dengan memberikan sarana dan prasarana yang cukup memadai mulai dari gedung dan fasilitas pendukung, termasuk keamanannya dengan petugas keamanan di pos penjagaan, front office, ruang bagian organisasi dan tempat parkir yang memadai, sehingga akan memberikan rasa aman

8.

Evaluasi Kinerja Pelayanan

  1. Kinerja pelaksana ditetapkan melalui target terukur dalam Sasaran Kinerja dengan pencapaian target dihitung dan dipantau secara berkala melalui Realisasi Capaian. Hasil realisasi capaian dievaluasi oleh Kepala Bagian Organisasi untuk menentukan tindak lanjut dan penetapan target kinerja selanjutnya dengan konsep peningkatan kinerja berkesinambungan.
  2. Membuat Laporan akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) yang dilaksanakan setiap tahun.