Puskesmas Krembung
Kabupaten Sidoarjo

Klaster 2 (Pemeriksaan Ibu dan Anak)

  • 30 Mei 2024
  • 32 kali

JENIS LAYANAN

:

Klaster 2 (Pemeriksaan Ibu dan Anak)

NOMOR SP

:

SP/04/438.5.2.2.25

TANGGAL PEMBUATAN

:

17 Juli 2021

TANGGAL REVISI

:

23 Juli 2025

PENYELENGGARA PELAYANAN

KEPALA PUSKESMAS KREMBUNG

:

dr. DJOKO SETIJONO

PENANGGUNG JAWAB RUANG KESEHATAN IBU DAN KB

:

  • ZURROTUL LAILIL M, AMd.Keb. (KIA)
  • DINA RAHMAWATI, AMd.Keb. (KB)

 

A. Aspek Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)

No.

KOMPONEN

URAIAN

1

2

3

1.

Persyaratan Pelayanan

        1. Membawa KTP / KK
        2. Membawa Kartu BPJS
        3. Membawa nomor antrian dari loket pendaftaran
        4. Buku KIA (bagi bayi, balita dan ibu hamil)

2.

Prosedur/ Mekanisme Pelayanan

  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian di e-PUSK
  2. Petugas melakukan pemeriksaan Antropometri
  3. Petugas melakukan anamnese di ruang pemeriksaan
  4. Petugas melakukan pemeriksaan fisik di ruang pemeriksaan
  5. Petugas melakukan rujukan ke laboratorium, bila diperlukan
  6. Pasien kembalike kamar periksamenyerahkan hasil lab
  7. Petugas melakukanrujukan ruang gizi, bila diperlukan
  8. Petugas melakukanrujukan ruang gigi, bila diperlukan
  9. Petugas memberikan resep kepada pasien
  10. Memberikan informasi( KIE) yang benar dan mudah dipahami pasien
  11. Melakukan pemeriksaan USG pada pasien hamil di Trimester 1 (UK 8-12 minggu) dan Trimester 3 (UK 32-36 minggu) oleh Dokter Umum
  12. Bila ada pasien yang memerlukan Tindakan spesialistik maka akan dirujuk
  13. Pasien pulang

3.

Waktu Penyelesaian

30 menit

4.

Biaya Pelayanan

  1. Umum : Perda Kab. Sidoarjo No. 01 Tahun 2024
  2. JKN : Peraturan Menteri Kesehatan 52 Tahun 2016 beserta perubahannya
  3. JKMM: SK Bupati No.188/36/404.1.1.3/2019

5.

Produk Pelayanan

              1. Jasa Pelayanan Kesehatan Ibu hamil, bersalin dan nifas
              2. Jasa Pelayanan Kesehatan usia 0 - < 18 Tahun

6.

Pengelolaan Pengaduan

  1. Pengaduan Langsung : Menemui KTU (Eva yuanita, S.Kep.Ners) atau PJ Pengaduan (Nurul Maghfiroh, A.Md.Kep)
  2. Pengaduan Tidak Langsung :

 

B. Aspek Pengelolaan Pelayanan (Manufacturing)

No.

KOMPONEN

URAIAN

1

2

3

1.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  2. PermenPAN Nomor PER/20/M.PAN/04/2006 tentang Pedoman Penyusunan Standart Pelayanan Publik;
  3. KepmenPAN Nomor KEP/63/M.PAN/02/2003 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
  4. Perbub Sidoarjo no 43 tahun 2016 tentang standart pelayanan minimal Badan layanan Umum daerah Puskesmas;
  5. Perbub Sidoarjo no 37 tahun 2018 tentang Mala pelayanan Publik di Kabupaten Sidoarjo;

2.

Sarana Prasarana/ Fasilitas

  1. Alat tulis
  2. Meja kerja
  3. Kursi kerja
  4. Kursi tunggu
  5. Alamari
  6. Komputer
  7. Printer
  8. Tensimeter
  9. Stetoskop
  10. Dopler
  11. Tempat tidur

3.

Kompetensi Pelaksana

Pendidikan minimal D3 Kebidanan

4.

Pengawasan Internal

Atasan langsung

5.

Jumlah Pelaksana

3 orang

6.

Jaminan Pelayanan

Kepala Puskesmas Krembung menjamin seluruh pelayanan yang diberikan oleh Staf di Sub Bagian Ketatalaksanaan sesuai dengan Standar Pelayanan dan peraturan yang berlaku

7.

Jaminan Keamanan Dan Keselamatan Pelayanan

Jaminan keamanan dan keselamatan kepada pemohon dengan memberikan sarana dan prasarana yang cukup memadai mulai dari gedung dan fasilitas pendukung, termasuk keamanannya dengan petugas keamanan di pos penjagaan, front office, ruang bagian organisasi dan tempat parkir yang memadai, sehingga akan memberikan rasa aman

8.

Evaluasi Kinerja Pelayanan

  1. Kinerja pelaksana ditetapkan melalui target terukur dalam Sasaran Kinerja dengan pencapaian target dihitung dan dipantau secara berkala melalui Realisasi Capaian. Hasil realisasi capaian dievaluasi oleh Kepala Bagian Organisasi untuk menentukan tindak lanjut dan penetapan target kinerja selanjutnya dengan konsep peningkatan kinerja berkesinambungan.
  2. Membuat Laporan akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) yang dilaksanakan setiap tahun.