Puskesmas Krembung
Kabupaten Sidoarjo

Klaster 2 (Imunisasi)

  • 30 Mei 2024
  • 36 kali

JENIS LAYANAN

:

Klaster 2 (Imunisasi)

NOMOR SP

:

SP/09/438.5.2.2.25

TANGGAL PEMBUATAN

:

17 Juli 2021

TANGGAL REVISI

:

23 Juli 2025

PENYELENGGARA PELAYANAN

KEPALA PUSKESMAS KREMBUNG

:

dr. DJOKO SETIJONO

PENANGGUNG JAWAB

PELAYANAN KESEHATAN ANAK DAN IMUNISASI

:

LILIK WIDAYATI, AMd.Keb.

 

A. Aspek Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)

No.

KOMPONEN

URAIAN

1

2

3

1.

Persyaratan Pelayanan

  1. Membawa Membawa KTA/KK
  2. Membawa buku KIA
  3. Membawa nomor antrian dari loket pendaftaran

 

2.

Prosedur/ Mekanisme Pelayanan

  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
  2. Petugas mengarahkan ibu bayi/balita menuju ruang imunisasi
  3. Petugas melakukan anamneses di ruang pemeriksaan
  4. Petugas melakukan pemeriksaan fisik di ruang pemeriksaan
  5. Petugas melaksanakan KIE dan vaksinasi
  6. Petugas melakukan pencatatan
  7. Sasaran vaksinasi dilakukan observasi selama 30 menit
  8. Pasien diperbolehkan pulang

3.

Waktu Penyelesaian

30 Menit

4.

Biaya Pelayanan

  1. Umum : Perda Kab. Sidoarjo No. 01 Tahun 2024
  2. JKN : Peraturan Menteri Kesehatan 52 Tahun 2016 beserta perubahannya
  3. JKMM: SK Bupati No.188/36/404.1.1.3/2019

5.

Produk Pelayanan

Jasa Pelayanan Imunisasi (BCG, Polio, DPT-HB-HIB, IPV, PCV, ROTAVIRUS dan MR)

6.

Pengelolaan Pengaduan

  1. Pengaduan Langsung : Menemui KTU (Eva yuanita, S.Kep.Ners) atau PJ Pengaduan (Nurul Maghfiroh, A.Md.Kep)
  2. Pengaduan Tidak Langsung :

 

B. Aspek Pengelolaan Pelayanan (Manufacturing)

No.

KOMPONEN

URAIAN

1

2

3

1.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  2. PermenPAN Nomor PER/20/M.PAN/04/2006 tentang Pedoman Penyusunan Standart Pelayanan Publik;
  3. KepmenPAN Nomor KEP/63/M.PAN/02/2003 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
  4. Perbub Sidoarjo no 43 tahun 2016 tentang standart pelayanan minimal Badan layanan Umum daerah Puskesmas;
  5. Perbub Sidoarjo no 37 tahun 2018 tentang Mala pelayanan Publik di Kabupaten Sidoarjo;
  6. Surat Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo 188/000/ 438.1.1.3/2020 tentang Standar Pelayanan Di Lingkungan Puskesmas Krembung;

2.

Sarana Prasarana/ Fasilitas

  1. Instrumen
  2.  Komputer
  3. Meja kerja
  4. Kursi
  5. Alat tulis
  6. Mikrofon
  7. Almari
  1. Termometer, suhu

3.

Kompetensi Pelaksana

Pendidikan Minimal D3 Kebidanan

4.

Pengawasan Internal

Atasan langsung

5.

Jumlah Pelaksana

2 orang

6.

Jaminan Pelayanan

Kepala Puskesmas Krembung menjamin seluruh pelayanan yang diberikan oleh Staf di Sub Bagian Ketatalaksanaan sesuai dengan Standar Pelayanan dan peraturan yang berlaku

7.

Jaminan Keamanan Dan Keselamatan Pelayanan

Jaminan keamanan dan keselamatan kepada pemohon dengan memberikan sarana dan prasarana yang cukup memadai mulai dari gedung dan fasilitas pendukung, termasuk keamanannya dengan petugas keamanan di pos penjagaan, front office, ruang bagian organisasi dan tempat parkir yang memadai, sehingga akan memberikan rasa aman

8.

Evaluasi Kinerja Pelayanan

  1. Kinerja pelaksana ditetapkan melalui target terukur dalam Sasaran Kinerja dengan pencapaian target dihitung dan dipantau secara berkala melalui Realisasi Capaian. Hasil realisasi capaian dievaluasi oleh Kepala Bagian Organisasi untuk menentukan tindak lanjut dan penetapan target kinerja selanjutnya dengan konsep peningkatan kinerja berkesinambungan.
  2. Membuat Laporan akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) yang dilaksanakan setiap tahun.