Puskesmas Krembung
Kabupaten Sidoarjo

Ruang Laboratorium (Lintas Klaster)

  • 30 Mei 2024
  • 39 kali

JENIS LAYANAN

:

Ruang Laboratorium (Lintas Klaster)

NOMOR SP

:

SP/06/438.5.2.2.25

TANGGAL PEMBUATAN

:

17 Juli 2021

TANGGAL REVISI

:

23 Juli 2025

PENYELENGGARA PELAYANAN

KEPALA PUSKESMAS KREMBUNG

:

dr. DJOKO SETIJONO

PENANGGUNG JAWAB RUANG LABORATORIUM

:

CHOIRUN NISA, Amd.AK

 

A. Aspek Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)

No.

KOMPONEN

URAIAN

1

2

3

1.

Persyaratan Pelayanan

  1. Bagi pasien umum, melakukan pembayaran biaya pemeriksaan ke kasir terlebih dahulu
  2. Membawa bukti pembayaran dari kasir
  3. Membawa KTP/KK
  4. Membawa Kartu BPJS

2.

Prosedur/ Mekanisme Pelayanan

  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
  2. Petugas menanyakan identitas pasien
  3. Petugas menanyakan pasien apakah dalam kondisi puasa atau tidak
  4. Petugas melakukan sampling darah, urin, dahak, feses (sesuai rujukan internal dari klaster 2 dan 3)
  5. Petugas memeriksa sampel darah, urin, dahak dan feses sesuai rujukan internal dari Klaster 2 dan 3
  6. Petugas mengisi rekam medis elektronik pasien
  7. Petugas memberitahu pasien untuk Kembali ke dokter yang merujuk internal (Klaster 2 dan 3).

3.

Waktu Penyelesaian

30 Menit

4.

Biaya Pelayanan

  1. Umum : Perda Kab. Sidoarjo No. 01 Tahun 2024
  2. JKN : Peraturan Menteri Kesehatan 52 Tahun 2016 beserta perubahannya
  3. JKMM: SK Bupati No.188/36/404.1.1.3/2019

5.

Produk Pelayanan

Jasa Pelayanan/Pemeriksaan Laboratorium

6.

Pengelolaan Pengaduan

  1. Pengaduan Langsung : Menemui KTU (Eva yuanita, S.Kep.Ners) atau PJ Pengaduan (Nurul Maghfiroh, A.Md.Kep)
  2. Pengaduan Tidak Langsung :

 

B. Aspek Pengelolaan Pelayanan (Manufacturing)

No.

KOMPONEN

URAIAN

1

2

3

1.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  2. PermenPAN Nomor PER/20/M.PAN/04/2006 tentang Pedoman Penyusunan Standart Pelayanan Publik;
  3. KepmenPAN Nomor KEP/63/M.PAN/02/2003 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
  4. Perbub Sidoarjo no 43 tahun 2016 tentang standart pelayanan minimal Badan layanan Umum daerah Puskesmas;
  5. Perbub Sidoarjo no 37 tahun 2018 tentang Mala pelayanan Publik di Kabupaten Sidoarjo;

2.

Sarana Prasarana/ Fasilitas

  1. Meja tulis
  2. Alat Tulis
  3. Komputer
  4. Printer
  5. Lemari alat
  6. Mikroscope
  1. Alat pemeriksaan lengkap

3.

Kompetensi Pelaksana

Pendidikan minimal D3 Analis Kesehatan

4.

Pengawasan Internal

Atasan langsung

5.

Jumlah Pelaksana

1 orang

6.

Jaminan Pelayanan

Kepala Puskesmas Krembung menjamin seluruh pelayanan yang diberikan oleh Staf di Sub Bagian Ketatalaksanaan sesuai dengan Standar Pelayanan dan peraturan yang berlaku

7.

Jaminan Keamanan Dan Keselamatan Pelayanan

Jaminan keamanan dan keselamatan kepada pemohon dengan memberikan sarana dan prasarana yang cukup memadai mulai dari gedung dan fasilitas pendukung, termasuk keamanannya dengan petugas keamanan di pos penjagaan, front office, ruang bagian organisasi dan tempat parkir yang memadai, sehingga akan memberikan rasa aman

8.

Evaluasi Kinerja Pelayanan

  1. Kinerja pelaksana ditetapkan melalui target terukur dalam Sasaran Kinerja dengan pencapaian target dihitung dan dipantau secara berkala melalui Realisasi Capaian. Hasil realisasi capaian dievaluasi oleh Kepala Bagian Organisasi untuk menentukan tindak lanjut dan penetapan target kinerja selanjutnya dengan konsep peningkatan kinerja berkesinambungan.
  2. Membuat Laporan akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) yang dilaksanakan setiap tahun.