Puskesmas Krembung
Kabupaten Sidoarjo

Ruang Farmasi (Lintas Klaster)

  • 30 Mei 2024
  • 13 kali

JENIS LAYANAN

:

Ruang Farmasi (Lintas Klaster)

NOMOR SP

:

SP/07/438.5.2.2.25

TANGGAL PEMBUATAN

:

17 Juli 2021

TANGGAL REVISI

:

23 Juli 2025

PENYELENGGARA PELAYANAN

KEPALA PUSKESMAS KREMBUNG

:

dr. DJOKO SETIJONO

PENANGGUNG JAWAB

RUANG FARMASI

:

UUK INDAH V,A.Md.Farm

A. Aspek Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)

No.

KOMPONEN

URAIAN

1

2

3

1.

Persyaratan Pelayanan

  1. Membawa nomor antrian dari loket pendaftaran
  2. Hasil laboratorium dan resep dari dokter untuk pasien PRB
  3. Membawa KTP/KK
  4. Membawa Kartu BPJS

2.

Prosedur/ Mekanisme Pelayanan

        1. Petugas menerima nomer antrian pasien
        2. Petugas melakukan pemeriksaan pada sistem ePUSK
        3. Petugas melakukan pengkajian resep
        4. Petugas mengkonfirmasi dengan dokter penulis resep bila perlu
        5. Petugas mencetak resep
        6. Petugas mencetak etiket penggunaan obat
        7. Petugas menyiapkan obat sesuai resep
        8. Petugas meracik obat sesuai resep bila perlu
        9. Petugas menempel etiket dan mengecek kembali obat yang akan diberikan
        10. Petugas memanggil pasien dan mengindentifikasi ulang
        11. Petugas menyerahkan obat dan memberikan KIE tentang obat yang
          diterima
        12. Petugas menulis waktu penyerahan obat

3.

Waktu Penyelesaian

              1. 30 Menit untuk obat non racikan
              2. 60 menit untuk obat racikan

4.

Biaya Pelayanan

Tidak dipungut biaya

5.

Produk Pelayanan

Jasa Pelayanan Ruang Farmasi Rawat Jalan dan Rawat Inap

6.

Pengelolaan Pengaduan

  1. Pengaduan Langsung : Menemui KTU (Eva yuanita, S.Kep.Ners) atau PJ Pengaduan (Nurul Maghfiroh, A.Md.Kep)
  2. Pengaduan Tidak Langsung :

 

B. Aspek Pengelolaan Pelayanan (Manufacturing)

No.

KOMPONEN

URAIAN

1

2

3

1.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  2. PermenPAN Nomor PER/20/M.PAN/04/2006 tentang Pedoman Penyusunan Standart Pelayanan Publik;
  3. KepmenPAN Nomor KEP/63/M.PAN/02/2003 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
  4. Perbub Sidoarjo no 43 tahun 2016 tentang standart pelayanan minimal Badan layanan Umum daerah Puskesmas;
  5. Perbub Sidoarjo no 37 tahun 2018 tentang Mala pelayanan Publik di Kabupaten Sidoarjo;

2.

Sarana Prasarana/ Fasilitas

  1. Alat Tulis
  2. Meja Kerja
  3. Kursi Kerja
  4. Lemari obat
  5. Kulkas obat
  6. Rak obat
  7. Komputer
  1. Printer

3.

Kompetensi Pelaksana

Pendidikan Minimal D3 Farmasi

4.

Pengawasan Internal

Atasan langsung

5.

Jumlah Pelaksana

2 orang

6.

Jaminan Pelayanan

Kepala Puskesmas Krembung menjamin seluruh pelayanan yang diberikan oleh Staf di Sub Bagian Ketatalaksanaan sesuai dengan Standar Pelayanan dan peraturan yang berlaku

7.

Jaminan Keamanan Dan Keselamatan Pelayanan

Jaminan keamanan dan keselamatan kepada pemohon dengan memberikan sarana dan prasarana yang cukup memadai mulai dari gedung dan fasilitas pendukung, termasuk keamanannya dengan petugas keamanan di pos penjagaan, front office, ruang bagian organisasi dan tempat parkir yang memadai, sehingga akan memberikan rasa aman

8.

Evaluasi Kinerja Pelayanan

  1. Kinerja pelaksana ditetapkan melalui target terukur dalam Sasaran Kinerja dengan pencapaian target dihitung dan dipantau secara berkala melalui Realisasi Capaian. Hasil realisasi capaian dievaluasi oleh Kepala Bagian Organisasi untuk menentukan tindak lanjut dan penetapan target kinerja selanjutnya dengan konsep peningkatan kinerja berkesinambungan.
  2. Membuat Laporan akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) yang dilaksanakan setiap tahun.