Puskesmas Krembung
Kabupaten Sidoarjo

Klaster 4 (Ruang Konseling Lingkungan)

  • 30 Mei 2024
  • 42 kali

JENIS LAYANAN

:

Klaster 4 (Ruang Konseling Lingkungan)

NOMOR SP

:

SP/11/438.5.2.2.25

TANGGAL PEMBUATAN

:

17 Juli 2021

TANGGAL REVISI

:

23 Juli 2025

PENYELENGGARA PELAYANAN

KEPALA PUSKESMAS KREMBUNG

:

dr. DJOKO SETIJONO

PENANGGUNG JAWAB

:

Hendrik Soedarmawan, A.Md.KL

A. Aspek Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)

No.

KOMPONEN

URAIAN

1

2

3

1.

Persyaratan Pelayanan

        1. Membawa KTP/ KK
        2. Membawa nomor antrian dari loket pendaftaran

2.

Prosedur/ Mekanisme Pelayanan

  1. Petugas menerima rujukan internal dari petugas pelayanan umum/ KIA/ Infeksi/ TB/ rawat inap
  2. Petugas melakukan pemeriksaan pada sistem e-PUSK
  3. Petugas mempelajari rekam medis tentang diagnosis dari pelayanan sebelumnya
  4. Petugas mengisi buku register (nama penderita atau keluarganya, karakteristik penderita meliputi umur, jenis kelamin, pekerjaan,dan alamat serta diagnosis penyakitnya)
  5. Petugas melakukan wawancara atau konseling dengan penderita/ keluarga tentang kejadian penyakit, keadaan lingkungan dan perilaku yang berkaitan dengan penyakitnya
  6. Petugas membantu menyimpulkan permasalahan lingkungan atau perilaku yang berkaitan dengan kejadian penyakit yang
    diderita
  7. Petugas memberikan saran tindak lanjut sesuai permasalahan
  8. Petugas membuat kesepakatan dengan penderita jika dibutuhkan kunjungan lapangan
  9. Pasien Pulang

 

3.

Waktu Penyelesaian

±30 Menit

4.

Biaya Pelayanan

              1. Umum : Perda Kab. Sidoarjo No. 01 Tahun 2024
              2. JKN : Peraturan Menteri Kesehatan 52 Tahun 2016 beserta perubahannya
              3. JKMM: SK Bupati No.188/36/404.1.1.3/2019

5.

Produk Pelayanan

  1. Jasa Pelayanan Konseling penyakit berbasis lingkungan
  2. Konseling ijin usaha mamin (PIRT, Jasa boga, Catering,
    Depot Air minum Isi ulang, Pamsimas)

6.

Pengelolaan Pengaduan

  1. Pengaduan Langsung : Menemui KTU (Eva yuanita, S.Kep.Ners) atau PJ Pengaduan (Nurul Maghfiroh, A.Md.Kep)
  2. Pengaduan Tidak Langsung :

 

B. Aspek Pengelolaan Pelayanan (Manufacturing)

No.

KOMPONEN

URAIAN

1

2

3

1.

Dasar Hukum

        1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
        2. PermenPAN Nomor PER/20/M.PAN/04/2006 tentang Pedoman Penyusunan Standart Pelayanan Publik;
  1. KepmenPAN Nomor KEP/63/M.PAN/02/2003 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
  2. Perbub Sidoarjo no 43 tahun 2016 tentang standart pelayanan minimal Badan layanan Umum daerah Puskesmas;
  3. Perbub Sidoarjo no 37 tahun 2018 tentang Mall pelayanan Publik di Kabupaten Sidoarjo;

2.

Sarana Prasarana/ Fasilitas

        1. Meja kerja
        2. Kursi Kerja
        3. Alat tulis
        4. Laptop
        5. Almari arsip

3.

Kompetensi Pelaksana

Pendidikan Minimal D3 Kesehatan Lingkungan

4.

Pengawasan Internal

Atasan langsung

5.

Jumlah Pelaksana

1 orang

6.

Jaminan Pelayanan

Kepala Puskesmas Krembung menjamin seluruh pelayanan yang diberikan oleh Staf di Sub Bagian Ketatalaksanaan sesuai dengan Standar Pelayanan dan peraturan yang berlaku

7.

Jaminan Keamanan Dan Keselamatan Pelayanan

Jaminan keamanan dan keselamatan kepada pemohon dengan memberikan sarana dan prasarana yang cukup memadai mulai dari gedung dan fasilitas pendukung, termasuk keamanannya dengan petugas keamanan di pos penjagaan, front office, ruang bagian organisasi dan tempat parkir yang memadai, sehingga akan memberikan rasa aman

8.

Evaluasi Kinerja Pelayanan

Kinerja pelaksana ditetapkan melalui target terukur dalam Sasaran Kinerja dengan pencapaian target dihitung dan dipantau secara berkala melalui Realisasi Capaian. Hasil realisasi capaian dievaluasi oleh Kepala Bagian Organisasi untuk menentukan tindak lanjut dan penetapan target kinerja selanjutnya dengan konsep peningkatan kinerja berkesinambungan.

Membuat Laporan akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) yang dilaksanakan setiap tahun.